Daftar Gaji dan Tunjangan PNS di 2013 – Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog kabarkepo.blogspot.com Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Daftar Gaji dan Tunjangan PNS di 2013, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.
Negeri Sipil (PNS) melalui penerimaan besar-besaran.Pemerintah
membuka lowongan di 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan jumlah formasi
20.000 orang,sedangkan 40.000 orang untuk 30 pemerintah provinsi, serta
197 kabupaten/kota.
Adapun jumlah honorer K-2 yang akan ikut
seleksi sekitar 611.692 terdiri dari instansi pusat sejumlah 72.064 dan
instansi pemerintah daerah sejumlah 539.632.
Menteri PAN &
RB Azwar Abubakar mengungkapkan penerimaan CPNS akan dimulai usai
lebaran ini. “Penerimaan PNS akan dilakukan September 2013,” ungkapnya
seperti dikutip detikFinance, Jumat (19/7/2013).
kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi.
Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.Gaji
paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta.
Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta.
“Bahwa
dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, perlu menaikkan gaji pokok PNS,” demikian tulis SBY dalam
pertimbangannya dalam PP tersebut.
Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013
Golongan Ia :
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa
honorarium,tunjangan tetap,insentif,bonus atas prestasi,pesangon,
atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
Dikutip
dari beberapa data di Kementerian PAN & RB, berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.
MenPAN
Azwar Abubakar mencontohkan pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19
juta lebih. “Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang
dari Rp 30 juta sebulan,” jelas Azwar.
Demikianlah informasi yang dapat kabarkepo.blogspot.com sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Daftar Gaji dan Tunjangan PNS di 2013
Demikian berita mengenai Daftar Gaji dan Tunjangan PNS di 2013 yang bisa kami sampaikan, semoga anda menikmati berita tersebut, ngomong-ngomong masih banyak lagi berita yang lebih menarik dari berita Daftar Gaji dan Tunjangan PNS di 2013 diatas, jika anda berminat silahkan cek halaman-halaman lain kabarkepo.blogspot.com ini, kami yakin para pembaca akan menemukan lebih banyak berita seperti Daftar Gaji dan Tunjangan PNS di 2013 yang bisa menambah pengetahuan para pembaca sekalian, dan akhirnya selamat menikmati berita berita dari kami.. :)
- Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
- Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
- Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
- Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
- Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
- Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000