Sunday, July 21, 2013

Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas

Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas – Kembali Lagi Pada Postingan Kali ini Blog kabarkepo.blogspot.com Akan Berbagi Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat semua yakninya tentang Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat Semua.

34migas Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas
Bloggerkotaduri.com – Tuntutan para buruh di sektor minyak dan gas bumi kian ‘benderang’. Pihak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) telah berupaya untuk menerapkan gaji baru bagi mereka dengan juga mendesak seluruh mitra kerjanya (kontraktor) untuk segera menerapkan Upah Minimun Sektor Provinsi (UMSP) yang baru sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2013.
Manager Komunikasi Chevron, Tiva Permata, lewat surat elektroniknya, Sabtu malam (20/7/2013), mengatakan, desakan yang dilakukan pihaknya adalah upaya untuk mensejahterakan buruh di sektor migas.Karena menurut dia, Chevron sangat memahami keinginan para pekerja agar UMSP sektor migas di Provinsi Riau segera diterapkan, terlebih saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri dimana kebutuhan meningkat.

Pakar administrasi keuangan menyebutkan, pertanggungjwaban soal ubah buru atau pekerja di sektor migas bukan semata-mata pertanggungjawaban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), melainkan para mitra kerja (kontraktor) di dalamnya.

Sebelumnya, hasil perundingan Bipartite antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau dengan beberapa Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang ada di Riau pada awal April 2013, menyepakati Upah Minimum Sektor Provinsi sektor minyak dan gas bumi tahun 2013 Sebesar Rp 2.250.000 atau naik sekitar Rp720 ribu.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau sudah mengundangkan peraturan gubernur tentang upah minimum sektor migas di Riau tahun 2013.


Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Riau, Abdul Latif mengatakan, untuk sosialisasi selanjutnya akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bum Wilayah Sumatera Bagian Utara, Agung P Budiono, mengatakan, pihaknya telah sangat siap melaksanakan peraturan Gubernur Riau tentang kenaikan upah buruh sektor Migas di Riau tahun ini.

Manager Komunikasi Chevron,Tiva Permata mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada mitra kerja bahwa pemenuhan UMSP 2013 merupakan kewajiban mitra kerja. Seperti yang tercantum dalam kontrak, demikian Tiva, mereka (para mitra kerja/kontraktor) wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemenuhan kewajiban yang normatif kepada karyawani mitra kerja, kata dia, harus dilaksanakan segera oleh perusahaan mitra kerja masing-masing bidang.


Sebagai informasi, kata Tiva, segera setelah Pergub Nomor 24 tahun 2013 keluar, Chevron segera berkomunikasi degan mitra kerja untuk segera melakukan revisi atas nilai kontrak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). “Percepatan revisi kontrak kami lakukan untuk membantu kelangsungan bisnis mitra kerja,” demikian Tiva Permata.(goriau.com)

 Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas

Sumber

Demikianlah informasi yang dapat kabarkepo.blogspot.com sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Terima kasih kepada Sobat Semua yang telah membaca artikel Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas

Begitulah ulasan mengenai Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas yang bisa kami sampaikan, semoga sobat menikmati berita tersebut, tau ga masih banyak lagi berita yang lebih menarik dari berita Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas diatas, jika anda berminat coba buka halaman-halaman lain di situs kabarkepo.blogspot.com ini, kami yakin para pembaca akan menemukan lebih banyak berita seperti Tanggungjawab Penuh Soal Penerapan Gaji Buruh Migas yang bisa menambah pengetahuan para pembaca sekalian, dan akhirnya selamat menikmati berita berita dari kami.. :)



 
© Copyright 2035 Kabar Kepo
Theme by Yusuf Fikri